Badan KB di China Lakukan Aborsi Paksa !!!
GeonewZ . Foto seorang ibu yang terkulai lemas menatap janin berusia 7 bulan yang berlumuran darah dengan ari-ari masih menempel di sisinya, akibat aborsi paksa, menghebohkan China. Menyulut kemarahan organisasi HAM dunia, kutukan dari jutaan pengguna situs mikroblog Weibo.
Nama ibu itu adalah Feng Jianmei. Di usianya yang masih terbilang muda, ia harus mengalami horor yang jadi trauma seumur hidupnya.
Tanggal 30 Mei lalu, Feng yang sedang hamil tujuh bulan sedang berada di rumahnya di kota Ankang, provinsi Shaanxi. Suaminya sedang bekerja. Semua berjalan seperti biasa ketika tiba-tiba para pria dari badan kependudukan dan keluarga berencana setempat muncul di rumahnya.
"Jumlahnya banyak, tidak lebih dari 20 orang. Mereka mendatangi rumah saya lalu menangkap saya, dan memaksa saya melakukan aborsi paksa di rumah sakit," kata Feng, diberitakan Daily Mail, Kamis, (14/6) kemarin. Usahanya untuk melawan malah membuatnya dipukuli.
Dengan kebijakan satu anak yang diterapkan secara ketat di China, Feng sadar bahwa kondisinya yang sudah memiliki satu putri akan memaksa Badan KB bertindak. Apalagi, dia juga mengatakan tidak mampu membayar denda 40 ribu yuan atau setara Rp59,3 juta yang harus dibayarkan jika ingin memiliki anak lagi. Namun, dia tidak menduga caranya akan sekejam itu.
Tiga hari kemudian di rumah sakit, para petugas menahan wanita 23 tahun ini dan menyuntikkan cairan yang dapat membuat kandungannya gugur. Walau belum diketahui secara pasti, namun cairan tersebut diduga Lifannuo, yang digunakan untuk menguggurkan kandungan saat kebijakan satu anak digalakkan pada akhir 1980-an.
"Tidak ada yang mendampingi saya saat itu. Ayah mertua saya sudah dengar bahwa saya diculik, namun setibanya di rumah sakit, dia tidak diperbolehkan masuk," kata Feng. Berlumuran darah, bayinya yang berusia tujuh bulan lahir dalam keadaan mati.
Feng, yang masih dalam proses pemulihan, menuntut keadilan. Dia mengunggah ceritanya dilengkapi foto dirinya yang terkulai lemas dengan mayat janinnya di sisinya ke internet. Publik China dan kelompok kemanusiaan pun berang.
Badan KB Ankang pun kebakaran jenggot dituding sebagai dalang di balik aborsi Feng. Mereka mengklaim, Feng sendiri yang setuju mengaborsi kandungannya setelah mendapat bimbingan selama beberapa hari.
"Di China, aborsi diperbolehkan hingga usia kandungan mencapai 28 minggu. Melakukan aborsi saat kandungan sudah melewati itu ilegal hukumnya," tegas Li Yungjou, wakil kepala badak KB Ankang. Namun, dia mengakui bahwa penegakan kebijakan satu anak memang melemah selama dua tahun terakhir.
Sejak China menerapkan kebijakan satu anak pada akhir 70an, sudah jutaan wanita hamil yang menjadi korban aborsi paksa oleh pemerintah. Jumlah aborsi mencapai 7 juta jiwa setiap tahunnya sejak tahun 2000. Lonjakan cukup besar terjadi pada 2008, dengan 9,17 juta kasus.
Sebagai tambahan informasi bisa dilihat di : http://papers.gunadarma.ac.id/index.php/psychology/article/view/206/176
BalasHapus